http://www.4shared.com/document/7wHnSXlx/1095111005.html
Kamis, 29 April 2010
Jumat, 19 Maret 2010
BI Tetap Sediakan Fasilitas Pendanan Jangka Pendek
JAKARTA-Meski sudah menghapus pasal mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam aturan baru tentang sistem kliring Nasional, sebagai lender of the lasst resot Bank Indonesia (BI) menyatakan tetap menyediakan fasilitas itu bagi bank yang kesulitan likuiditas.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Perencana Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani, kemarin. Menurut dia, Peraturan BI (PBI) tentang FPJP yang dikeluarkan 14 November 2008 sampai saat ini masih berlaku. "Bank yang kesulitan likuiditas masih bisa memanfaatkan fasilitas itu," tandasnya.
Revisi
Aturan tentang FPJP terutang dalam PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang berlaku sejak 14 November 2008. Aturan itu merupakan revisi dari PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Revisinya menyangkut persyaratan bank penerima fasilitas.
Dalam aturan sebelumnya yang bisa menerima FPJP adalah bank yang memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) 8%. Namun, dengan pertimbangan keadaan krisis akhir 2008, BI mengubah syarat menjadi "cukup memiliki CAR positif". Beleid itu lah yang menyelamatkan Bank Century sehingga mendapatkan dana talangan alias bail out.
Bank sentral berencana merevisi aturan tersebut, yakni mengembalikan seperti isi PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Jadi bank yang bisa menerima FPJP adalah bank yang memiliki CAR minimal 8%. Upaya itu termasuk dalam desain kebijakan pasca krisis atau exit policy yang kini sedang dikaji BI.
Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Halim Alamsyah manjelaskan untuk PBIFPJP, Dewan Gubernur me-review secara keseluruhan paket kebijakan lain yang ditenpuh dalam periode krisis lalu. (bn-27), (Suara Merdeka, sabtu 20 Maret 2010, hlm 6 )
Demikian diungkapkan oleh Direktur Perencana Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani, kemarin. Menurut dia, Peraturan BI (PBI) tentang FPJP yang dikeluarkan 14 November 2008 sampai saat ini masih berlaku. "Bank yang kesulitan likuiditas masih bisa memanfaatkan fasilitas itu," tandasnya.
Revisi
Aturan tentang FPJP terutang dalam PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang berlaku sejak 14 November 2008. Aturan itu merupakan revisi dari PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Revisinya menyangkut persyaratan bank penerima fasilitas.
Dalam aturan sebelumnya yang bisa menerima FPJP adalah bank yang memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) 8%. Namun, dengan pertimbangan keadaan krisis akhir 2008, BI mengubah syarat menjadi "cukup memiliki CAR positif". Beleid itu lah yang menyelamatkan Bank Century sehingga mendapatkan dana talangan alias bail out.
Bank sentral berencana merevisi aturan tersebut, yakni mengembalikan seperti isi PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Jadi bank yang bisa menerima FPJP adalah bank yang memiliki CAR minimal 8%. Upaya itu termasuk dalam desain kebijakan pasca krisis atau exit policy yang kini sedang dikaji BI.
Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Halim Alamsyah manjelaskan untuk PBIFPJP, Dewan Gubernur me-review secara keseluruhan paket kebijakan lain yang ditenpuh dalam periode krisis lalu. (bn-27), (Suara Merdeka, sabtu 20 Maret 2010, hlm 6 )
Langganan:
Postingan (Atom)